JAKARTA - Sejumlah terdakwa penerima travelers cheque menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (13/4)Giliran mantan anggota Komisi IX DPR RI priode 1999-2004 dari Fraksi PPP, Daniel Tanjung dan Sofyan Usman yang menjalani sidang perdana
BACA JUGA: Penahanan Malinda Diperpanjang
Seperti juga persidangan TC yang sudah dijalani rekannya sesama anggota Komisi Keuangan dan Perbankan lainnya, pun kedua mantan wakil rakyat tersebut didakwa JPU telah melakukan perbuatan melawan hukum
Nama Nunun Nurbaiti juga disebut-sebut sebagai pihak yang mendistribuksikan cek pelawat kepada para wakil rakyat tersebut
BACA JUGA: Briptu Norman Ditanggap Cinta Kuya
Melalui Ari Malang Yudo, direksi di salah satu perusahaan milik istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun, ratusan cek ditebar, termasuklah mampir ke kantor politisi dari partai berlambang Ka’bah ketika itu.Atas perbuatan yang dilakukan, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denngan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 11 dalam Undang Undang yang sama
BACA JUGA: Genjot Konsolidasi, SOKSI Kubu Rusli Gelar Rakernas
Priyatna Abdurasyid, kuasa hukum terdakwa Daniel Tanjung, dalam eksepsinya menegasan tidak dapat menerima dakwaanDiantaranya penggabungan berkas kedua terdakwa menjadi satu Padahal ada kasus lain yang juga didakwakan ke Sofyan dalam berkasnya yaitu penerimaan suap dari Badan Otorita Batam“Karena Saudara Daniel Tanjung tidak terlibat, dia tentu tidak perlu mendengarkan pemeriksaan kasus tersebut nanti,” tegas Priyatna.Selain penggabungan berkas, kuasa hukum Daniel juga mempersoalkan materi dakwaan yang dianggap kabur. Begitupun Rahman, kuasa hukum Sofyan, juga mempermasalahkan materi dakwaan“JPU hanya berimajinasi tentang dakwaan yang disampaikan,” ungkap Priyatna.
Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menawarkan JPU untuk memberikan jawabanDan penyampaian jawaban tersebut akan dilakukan pada persidangan berikutnya pekan depan.
Usai persidangan dengan terdakwa dari FPPP sekitar pukul 11.15, persidangan kasus TC kemudian berlanjut dengan terdakwa dari FPG“Nanti FPDIP dapat giliran terakhir setelah Golkar,” celetuk petugas KPK di Pengadilan Tipikor(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi CPNS Honorer Kategori II 50 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi