Nunun dan Miranda Terus Disebut Terlibat

Terdakwa TC dari FPPP Menjalani Sidang Perdana

Rabu, 13 April 2011 – 11:41 WIB
Mantan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom. Foto: Dok JPNN

JAKARTA - Sejumlah terdakwa penerima travelers cheque menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (13/4)Giliran mantan anggota Komisi IX DPR RI priode 1999-2004 dari Fraksi PPP, Daniel Tanjung dan Sofyan Usman  yang menjalani sidang perdana

BACA JUGA: Penahanan Malinda Diperpanjang



Seperti juga persidangan TC yang sudah dijalani rekannya sesama anggota Komisi Keuangan dan Perbankan lainnya, pun kedua mantan wakil rakyat tersebut didakwa JPU telah melakukan perbuatan melawan hukum
Berupa penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Nama Nunun Nurbaiti juga disebut-sebut sebagai pihak yang mendistribuksikan cek pelawat kepada para wakil rakyat tersebut

BACA JUGA: Briptu Norman Ditanggap Cinta Kuya

Melalui Ari Malang Yudo, direksi di salah satu perusahaan milik istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun, ratusan cek ditebar, termasuklah mampir ke kantor politisi dari partai berlambang Ka’bah ketika itu.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denngan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP


Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 11 dalam Undang Undang yang sama

BACA JUGA: Genjot Konsolidasi, SOKSI Kubu Rusli Gelar Rakernas

Priyatna Abdurasyid, kuasa hukum terdakwa Daniel Tanjung, dalam eksepsinya menegasan tidak dapat menerima dakwaanDiantaranya penggabungan berkas kedua terdakwa menjadi satu Padahal ada kasus lain yang juga didakwakan ke Sofyan dalam berkasnya yaitu penerimaan suap dari Badan Otorita Batam“Karena Saudara Daniel Tanjung tidak terlibat, dia tentu tidak perlu mendengarkan pemeriksaan kasus tersebut nanti,” tegas Priyatna.

Selain penggabungan berkas, kuasa hukum Daniel juga mempersoalkan materi dakwaan yang dianggap kabur.  Begitupun Rahman, kuasa hukum Sofyan, juga mempermasalahkan materi dakwaan“JPU hanya berimajinasi tentang dakwaan yang disampaikan,” ungkap Priyatna.

Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menawarkan JPU untuk memberikan jawabanDan penyampaian jawaban tersebut akan dilakukan pada persidangan berikutnya pekan depan.

Usai persidangan dengan terdakwa dari FPPP sekitar pukul 11.15, persidangan kasus TC kemudian berlanjut dengan terdakwa dari FPG“Nanti FPDIP dapat giliran terakhir setelah Golkar,” celetuk petugas KPK di Pengadilan Tipikor(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi CPNS Honorer Kategori II 50 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler