Nur Baitih Bawa Kabar Gembira untuk Honorer K2, Gaji Rp 8 Juta

Jumat, 06 Desember 2019 – 07:10 WIB
Nur Baitih menyampaikan kabar soal adanya rekrutmen PPPK dari jalur honorer K2 DKI Jakarta. Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dikabarkan akan merekrut PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 dan Satpol PP. Informasi tersebut sudah beredar luas di kalangan honorer K2 DKI.

Mereka pun bisa bernapas lega karena selama ini setiap tahunnya harus mengikuti tes agar tetap bisa bekerja. Bahkan, mereka harus melengkapi dengan berbagai persyaratan seperti pengurusan SKCK, narkoba, surat keterangan sehat.

BACA JUGA: Anggota DPR: Jatahnya Honorer K2 Itu PNS, Bukan PPPK

"Alhamdulillah, kami dapat informasi akan ada rekrutmen PPPK tahun depan. Jumlahnya lumayan banyak, hampir 11.300 orang. Rencananya itu dibuka untuk honorer K2 dan Satpol PP," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (6/12).

Dia menyebutkan, awalnya jumlah honorer K2 DKI sebanyak 11.049 orang. Kemudian berkurang karena banyak yang lulus CPNS umum usia di bawah 35 dan jalur khusus honorer K2. Saat ini jumlah yang tersisa sekitar 9.000 orang.

BACA JUGA: Politikus PDIP Perjuangkan 2 Pasal Penting Masuk Revisi UU ASN

"Makanya dalam rekrutmen PPPK nanti 9000-an honorer K2 ditambah dengan Satpol PP sehingga kuotanya terpenuhi 11.300," ucapnya.

Walaupun cita-cita honorer K2 jadi PNS, tetapi menurut Nur, kebijakan rekrutmen PPPK akan mereka ikuti. Paling tidak ini solusi jangka pendeknya daripada setiap tahun mereka dihantui perasaan takut diberhentikan karena tidak lulus tes tahunan.

BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Ada Pesan dari Ketum ADKASI

"Kalau jadi PPPK kan dites sekali saja, enggak seperti yang kami alami sekarang tiap tahun tes. Yang enggak lulus ya diberhentikan," ujar Nur.

Dengan menjadi PPPK, lanjut Nur, mereka bisa menikmati gaji dan tunjangan daerah layaknya PNS. Di DKI Jakarta, tunjangan daerah sangat besar melebihi gaji.

"Kalau sudah jadi PPPK, kami bisa mengicip paling tidak Rp 8 juta per bulan. Itu sudah masuk gaji plus tunjangan daerah untuk golongan IIIA nol tahun. Namun, harapan kami tetap PNS makanya kami getol mengawal revisi UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler