Nur dan Tole Masih Diburu Polisi, Waspada, Inilah Perannya

Selasa, 15 Desember 2020 – 11:23 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri), menunjukkan barang bukti saat melakukan rilis kasus curanmor, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/12). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dua pelaku sindikat curanmor yang diamankan berinisial AM berusia 31 tahun, warga Surabaya, dan ZI berusia 41 tahun, warga Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Pernah Berhadapan dengan Kivlan Zen & Rachmawati Soekarnoputri dalam Kasus Dugaan Makar

"Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kerugian yang dialami korban, ada lima kendaraan bermotor yang dicuri pelaku, dari beberapa lokasi kejadian," kata Leonardus, Senin.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menambahkan, para sindikat tersebut telah melakukan tiga kali tindak kejahatan sejak November 2020.

BACA JUGA: HR, Pelaku Curanmor di Jakarta Pusat Tewas Ditembak

Para pelaku melakukan dua aksi curanmor di wilayah Gadang, Kecamatan Sukun, dan satu lainnya wilayah Pulosari, Kecamatan Blimbing.

Leo menerangkan, keduanya melakukan aksi pencurian dengan dua rekannya yang lain dan saat ini menjadi DPO, yakni Nur dan Tole.

Sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul di rumah salah satu tersangka yang dekat lokasi kejadian.

"Keempatnya berkumpul di rumah Nur. Rumah tersangka itu, tidak jauh dari lokasi kejadian. Peran keempat orang tersebut berbeda-beda," kata Leo.

Leo menjelaskan, tersangka Nur dan ZI merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor, sementara AM, dan Tole bertugas mengawasi keadaan sekitar, dan menunggu di ujung gang lokasi tempat pencurian kendaraan bermotor tersebut.

"AM sebelumnya pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2015," ujar Leo.

Saat ini, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler