Pihak Terkait Sakit, DKPP Tunda Sidang Kasus Maluku Tenggara

Kamis, 12 September 2013 – 17:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang keempat atas perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan dua anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (12/9).

Sidang ini digelar melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta dan Mapolda Maluku ini  beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak Terkait.

BACA JUGA: Kasus Musi Rawas, Mahadi Sinambela Beri Keterangan di Sidang DKPP

Namun, pada sidang kali ini pihak Terkait yang merupakan dua anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, yakni Lutfi Taher dan Engel Dumatubun tidak dapat hadir di persidangan.

“Pihak Terkait atas nama Engel Dumatubun tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan, sebelumnya dia sudah berada di bandara Sultan Hasanuddin Makassar menunggu penerbangan yang akan membawanya ke Ambon. Namun kondisinya ngedrop pasca operasi sinusitis dan memutuskan untuk tidak jadi terbang ke Ambon,” jelas Diah Widyawati,  koordinator Humas DKPP saat menyampaikan keterangan kepada Panel Majelis.

BACA JUGA: Sepakati Pengumuman DPT Kabupaten/Kota Diundur

“Sementara itu untuk Lutfi Taher, melalui pesan singkat tadi pagi menyatakan dirinya telah berada di Ambon, namun hingga sekarang tidak dapat dihubungi,” tambahnya.

Panel Majelis yang dipimpin oleh Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak memutuskan untuk menunda persidangan ini.

BACA JUGA: Di Sidang DKPP, Bawaslu Maluku Utara Bela KPU

“Kami rasa pokok aduan oleh Pengadu dan jawaban Teradu sudah cukup, saat ini yang kita butuhkan adalah keterangan pihak Terkait. Jadi sidang ini kita tunda sampai pihak Terkait dapat dihadirkan,” tutup Saut. (SD/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk Bimbingan Teknis, KPU Luwu Tidak Hadiri Sidang DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler