JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum Kota Depok, menggelar aksi demonstrasi di kantor Pemko Depok, Jawa Barat, Rabu (23/1). Massa dalam aksinya menuntut Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail segera mundur dari jabatannya.
Dalam aksiitu massa merangsek masuk ke lantai II Gedung Pemkot Depok. Massa menyegel serta mendudukinya ruang kerja Wako Depok. "Kami minta Nur Mahmudi Ismail untuk segera lengser dari jabatanya. Pasalnya, KPU Kota Depok telah mengeluarkan SK pemberhentian sebagai Wali Kota Depok dan ditindaklanjuti Rapat Bamus DPRD," kata koordinator aksi, Kasno, Rabu (23/1).
Menurutnya, DPRD Kota Depok pada 26 November 2012 lalu juga telah mengirimkan surat ke Mendagri. DPRD dalam suratnya mengusulkan memberhentikan Nur Mahmudi dari posisi Wako Depok.
"Dalam surat DPRD itu juga ada masalah mengangkat Plt (pelaksana tugas) dan Pemilukada Kota Depok yang jujur dan adil segera diulang karena cacat hukum, penuh rekayasa konspirasi kejahatan politik," kata kasno seraya menegaskan, posisi Nur Mahmudi saat ini sebagai Wako Depok jelas ilegal
Sedangkan Samsul Marabessy dalam orasinya menegaskan, aksi ini akan terus dilakukan sampai Mendagri mengesahakan pemberhentian Wako dan Wawako serta menunjuk Plt. "Selain itu Pilkada segera diulang sesuai usulan KPU Kota Depok Dan DPRD Kota Depok," imbuhnya.
Seperti diketahui, sidang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Depok memutuskan pemberhentian semantara atas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok yang digelar 26 November 2012 lalu menghasilkan keputusan untuk mengajukan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kisruh Pemilukada Depok 2010 yang dinilai cacat hukum.
Tiga fraksi yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai PDIP, mengajukan usulan, agar Mendagri memberhentikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang berpasangan dengan wakilnya, Idris Abdul Somad. DPRD juga meminta KPU Kota Depok membuat proposal hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk anggaran Pilkada ulang pada 2013. (boy/jpnn)
Dalam aksiitu massa merangsek masuk ke lantai II Gedung Pemkot Depok. Massa menyegel serta mendudukinya ruang kerja Wako Depok. "Kami minta Nur Mahmudi Ismail untuk segera lengser dari jabatanya. Pasalnya, KPU Kota Depok telah mengeluarkan SK pemberhentian sebagai Wali Kota Depok dan ditindaklanjuti Rapat Bamus DPRD," kata koordinator aksi, Kasno, Rabu (23/1).
Menurutnya, DPRD Kota Depok pada 26 November 2012 lalu juga telah mengirimkan surat ke Mendagri. DPRD dalam suratnya mengusulkan memberhentikan Nur Mahmudi dari posisi Wako Depok.
"Dalam surat DPRD itu juga ada masalah mengangkat Plt (pelaksana tugas) dan Pemilukada Kota Depok yang jujur dan adil segera diulang karena cacat hukum, penuh rekayasa konspirasi kejahatan politik," kata kasno seraya menegaskan, posisi Nur Mahmudi saat ini sebagai Wako Depok jelas ilegal
Sedangkan Samsul Marabessy dalam orasinya menegaskan, aksi ini akan terus dilakukan sampai Mendagri mengesahakan pemberhentian Wako dan Wawako serta menunjuk Plt. "Selain itu Pilkada segera diulang sesuai usulan KPU Kota Depok Dan DPRD Kota Depok," imbuhnya.
Seperti diketahui, sidang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Depok memutuskan pemberhentian semantara atas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok yang digelar 26 November 2012 lalu menghasilkan keputusan untuk mengajukan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kisruh Pemilukada Depok 2010 yang dinilai cacat hukum.
Tiga fraksi yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai PDIP, mengajukan usulan, agar Mendagri memberhentikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang berpasangan dengan wakilnya, Idris Abdul Somad. DPRD juga meminta KPU Kota Depok membuat proposal hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk anggaran Pilkada ulang pada 2013. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi tak Tolerir Satu Batapun Berdiri di Pinggir Sungai
Redaktur : Tim Redaksi