Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Segera Disidang

Kamis, 24 Juni 2021 – 20:11 WIB
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka kasus tersebut ialah Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin.

BACA JUGA: 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan Disita

Berkas perkara keduanya pun dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka itu ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Tim JPU dan menyatakan (berkas perkara) lengkap, hari ini dilaksanakan tahap dua dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo: Perbuatan Briptu Nikmal Idwar Keji dan Biadab, Hukum Seberat-beratnya!

Dengan pelimpahan berkas ini, penahanan kedua tersangka menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.

Nurdin akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy dijebloskan di Rutan KPK Kavling C1.

Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nurdin dan Edy. Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keduanya kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," kata Ali Fikri.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.

KPK menduga Nurdin menerima uang dengan total Rp 5,4 miliar.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler