Nurdin Abdullah Diduga Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Pengurus Masjid

Kamis, 22 Juli 2021 – 18:11 WIB
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).

Saat membacakan surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Nurdin pernah menggunakan rekening atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak untuk menampung uang gratifikasi demi kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Nurdin Abdullah Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi, Nilainya Sebegini

"Terdakwa pada Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar nomor rekening 0102020000099502 atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak," kata Jaksa M Asri Irwan membacakan surat dakwaan untuk Nurdin.

Jaksa memerinci sejumlah pihak yang pernah mentransfer uang gratifikasi ke rekening tersebut. Pertama ialah Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mentransfer Rp 100 juta pada 1 Desember 2020.

BACA JUGA: KPK Tak Melarang Warga Beribadah di Masjid yang Disita dari Nurdin Abdullah

Lalu, Pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana, Thiawudy Wikarso sebesar Rp 100 juta. Kemudian Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar Riski Anreani yang uangnya berasal dari ajudan Nurdin, Syamsul Bahri sebesar Rp 100 juta pada 3 Desember 2020.

Keempat, dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari dana CSR bank tersebut sebesar Rp 400 juta pada 8 Desember 2020.

BACA JUGA: 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan Disita

Lalu, pada 26 Februari 2021 terdapat transaksi Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang Muhammad Ardi.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.

Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melamggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler