KPK Tak Melarang Warga Beribadah di Masjid yang Disita dari Nurdin Abdullah

Rabu, 23 Juni 2021 – 16:06 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat menggunakan masjid yang berada di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masjid tersebut berada di atas lahan yang disita KPK karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

BACA JUGA: 36 Pegawai Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Positif Covid-19

"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/6).

Menurut Fikri, pihaknya telah menjelaskan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan tanah tersebut. Termasuk mengenai penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu.

BACA JUGA: Dendy Membandingkan Novel Baswedan Cs dengan Honorer yang Tak Lolos Jadi ASN

Fikri memastikan lembaga antirasuah tidak melarang warga untuk tetap menggunakan masjid tersebut untuk beribadah.

"Kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Fikri.

BACA JUGA: Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun

Adapun mengenai status tanah dan masjid tersebut, kata Fikri, akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin.

"Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, jemaah menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah itu tersebut.

Pembangunan masjid tersebut konon diinisiasi Nurdin Abdullah. Tetapi sejak berurusan dengan KPK, pembangunannya dihentikan. Namun, masjid itu telah menjadi lokasi ibadah warga setempat.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.  

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler