jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta mencabut surat pernyataan yang mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar. Pasalnya, pengakuan tersebut diberikan tanpa dasar hukum yang valid.
Permintaan ini disampaikan langsung perwakilan kubu Aburizal Bakrie dalam pertemuan dengan pihak Kemenkum HAM di kantor kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Seskab: Presiden Minta Kajian Soal Golkar dan PPP
"Kami meminta supaya surat kementerian itu dicabut karena surat tidak berdasarkan hukum," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid kepada wartawan usai pertemuan.
BACA JUGA: Temui Surya Paloh, Agung Beri Sinyal Bergabung ke KIH
Nurdin mengingatkan bahwa Kemenkum HAM adalah lembaga negara yang didirikan khusus untuk mengurusi bidang hukum. Karena itu, sangat ironis jika lembaga tersebut justru membuat keputusan yang tidak memiliki dasar hukum.
Sejauh ini, tambah Nurdin, pihaknya masih menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum. Namun, semua itu bisa berubah jika Kemenkum HAM tetap ngotot mengakui Agung Laksono.
BACA JUGA: Hanya Ditemui Anak Buah Yasonna, Ini Komentar Idrus Marham Cs
"Pak Sekjen (Idrus Marham) sudah menyampaikan bahwa kalau surat ini tidak dicabut kita pasti pertimbangkan (langkah hukum), sekarang sudah dikaji unsur pidananya," pungkas bekas orang nomor satu PSII ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Yakin Laporan Ical Cs Mental di Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi