jpnn.com, NAGAN RAYA - Seorang bandar narkoba bernama Nurdin M. Top (49) warga sebuah desa di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh akhirnya ditangkap polisi.
"Terduga Nurdin M. Top tertangkap setelah kami mengepung rumahnya di kawasan Beutong," kata Kasatres Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadhani, Sabtu malam.
BACA JUGA: Mbak Mira Temukan Tulang Belulang Manusia di Rumah Kosong yang Hendak Disewa, Hiii
Ipda Vitra Ramadhani menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Nurdin M. Top tersebut karena selama ini terduga pelaku bandar narkoba tersebut merupakan DPO kasus narkoba jenis sabu-sabu.
"Bandar narkoba ini kami tangkap atas pengembangan dari empat pengedar sebelumnya," kata Ipda Vitra Ramadhani menambahkan.
BACA JUGA: Siapa Sosok Pemberi Perintah Tembakan di Tragedi Kanjuruhan? Irjen Dedi Beri Jawaban Begini
Vitra Ramadani mengatakan bahwa selama ini Nurdin merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Nagan Raya yang sangat meresahkan warga setempat.
"Saat ini Nurdin M. Top telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dimintai keterangan," kata Ipda Vitra Ramadhani.
BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Begini Kondisinya
Keterangan Nurdin dibutuhkan guna pengungkapan peredaran narkoba di daerah tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean