Dalam aturan KOI itu dinyatakan bahwa syarat menjadi anggota KOI di antaranya orang yang bersangkutan tidak pernah tersangkut perkara pidana dan dijatuhi hukuman penjara
BACA JUGA: Negosiasi Alot, Oezil Bertahan di Bremen
Atas dasar aturan tersebut, maka sosok seperti Nurdin Halid (Ketua Umum PSSI) dan Bob Hasan (Ketua Umum PB PASI), tidak dimungkinkan lagi mencalonkan atau dicalonkan, serta dipilih menjadi ketua induk organisasi olahraga.Timbul Thomas Lubis, Ketua Bidang Hukum dan Olahraga KONI, kepada wartawan yang mengkonfirmasikan persoalan ini, mengatakan bahwa aturan tersebut dibahas dengan dihadiri wakil seluruh induk organisasi olahraga anggota KONI/KOI
BACA JUGA: Rossi Teken Kontrak Dua Tahun dengan Ducati
Seluruh peserta saat itu secara aklamasi menyetujui diberlakukannya AD dan ART KOI itu.Menurut Timbul, AD/ART KOI ini bukan tercetus begitu saja
BACA JUGA: Terkesan Upacara dan Indonesia Raya
Filosofi inilah yang diimplementasikan ke dalam aturan Komite Olimpiade Internasional atau IOC, dan federasi olahraga internasional termasuk FIFA (Federasi Sepak Bola Internasional) dan IAAF (Federasi Aletik Internasional)," bebernya.Namun begitu, karena baru disahkan, maka Nurdin dan Bob masih bisa menuntaskan masa kerjanya sampai masa kepengurusannya selesaiYaitu Nurdin hingga tahun depan, serta Bob pada 2012.
Sementara itu, munculnya hal ini membuat kubu PSSI kebakaran jenggotMereka langsung merapatkan barisanSenin (16/8) lalu, tampak banyak jajaran pengurus PSSI berkumpul di kantor PSSITapi mayoritas bungkam ketika ditanya tentang agenda yang mereka lakukan.
Di hari yang sama, PSSI langsung membalas berita yang berkembang, lewat pernyataan Barry Sihotang, Direktur Media PSSIMenurutnya, apa yang berkembang belakangan adalah cara-cara yang tidak sportif dalam upaya menjegal Nurdin Halid.
Terkait regulasi KOI yang menyebutkan bahwa anggotanya harus bersih dari predikat pernah masuk penjara dan tidak pernah terlibat tindak pidana, Barry menegaskan bahwa aturan atau peraturan tersebut bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan hukum positif di IndonesiaDia menduga bahwa regulasi tersebut sengaja dibuat untuk menghambat upaya PSSI untuk menerjunkan timnya di multievent seperti SEA Games, termasuk SEA Games XXVI tahun 2011 di Jakarta dan Palembang.
"Kami juga bisa mempertanyakan, ini tampaknya menjadi bagian dari langkah sistematis KOI untuk menjegal keikutsertaan Timnas Indonesia di SEA Games 2011," tegas Barry.
Kubu PSSI juga mengklaim bahwa regulasi KOI mengenai larangan induk organisasi anggotanya dipimpin oleh figur yang pernah dipenjara atau terlibat tindak pidana tersebut, masih bersifat rancanganMeski demikian, Barry mengingatkan tentang adanya amandemen terhadap sanksi-sanksi yang sebelumnya diterapkan pada mantan narapidana, atau mereka yang pernah terlibat tindak pidana.
Mantan wartawan itu kemudian menguraikan tentang berbagai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 yang dianggap diskriminatif terhadap mantan narapidanaDengan dibatalkannya pasal-pasal itu, maka mantan narapidana berhak menjadi calon legislatif maupun calon kepala dan wakil kepala daerah.
Barry menyebutkan, dengan mengambil rujukan beberapa kasus permohonan judicial review atau uji materi atas beberapa pasal dalam UU NO 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan UU No 12 tahun 2008 tentang pemda, yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah diputuskan oleh MK itu, sudah jelas kalau KOI tidak semestinya mempersoalkan kembali aturan itu atau berniat menjadikannya sebagai regulasi baru, sebab hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Berdasarkan keputusan MK terhadap judicial review itu, jangankan menjadi Ketua Umum PSSI, menjadi Presiden RI pun seorang mantan narapidana itu bisa," cetus Barry(ali/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajibkan Upacara di Stadion
Redaktur : Tim Redaksi