Sidang lanjutan perkara Wa Ode sendiri rencananya akan digelar pukul 13.00 siang ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Namun sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi itu molor dari jadwal.
Terdakwa Nuhayati melalui penasehat hukumnya Nur Zaenab sebelum sidang mengaku tidak ingin berspekulasi apakah eksepsi itu dikabulkan atau tidak. Namun Nurhayati berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan.
"Harapannya eksepsi dikabulkan," kata Penasehat Hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, Selasa (26/6).
Dalam ekseksi yang diajukan Nurhayati dan tim PH-nya atas dakwaan JPU, disebutkan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan bersifat manipulatif lantaran surat dakwaan disusun tanpa dasar fakta hukum.
Sedangkan dalam surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK mengatakan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Nurhayati melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp50,5 miliar.
Patut diduga uang tersebut hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Karena Nurhayati secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Petinggi BUMN Penggarap PON
Redaktur : Tim Redaksi