Sayangnya, Nurhayati menyebut nama-nama di Banggar yang diduga juga terlibat dalam kasus yang menyeretnya. "Secara tidak langsung KPK sudah myimpulkan bahwa Banggar bersih, Tentu saya tidak punya daya untuk menggugat KPK soal itu. Biarlah Allah yang tahu segalanya," kata Nurhayati usai menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10) malam.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun pasrah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan oleh majelis hakim Tipikor. "Saya sudah siapakan hal-hal yang terburuk karena saya biasa menghadapi hal-hal yang terburuk, jadi bagi saya ditetapkan menjadi tersangka tiba-tiba, dituntut 14 tahun jadi kelinci percobaan, divonis enam tahun itu bagi saya tidak jadi soal. Dari awal terlalu kecil saya dapat keadilan, putusan hakim tidak dibacakan fakta-fakta pengembalian uang. Semua peristiwa hanya sesuai dengan keinginan JPU," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nurhayati dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Abraham Noach Mambu dan Paul Nelwan. Uang diberikan agar Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID dalam pembahasan di Badan Anggaran.
Selain itu, Nurhayati juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang Rp 50,5 miliar dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri. Uang itu ia belanjakan dan investasikan agar tidak ditelusuri asal-usulnya. Harta kekayaan Nurhayati juga tidak dilaporkan ke LHKPN.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Bersih, Nurhayati Langsung Banding
Redaktur : Tim Redaksi