Nurpati Jenguk Mallarangeng di Rutan KPK

Kamis, 31 Oktober 2013 – 11:37 WIB
Andi Nurpati. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Nurpati menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk menjenguk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang mendekam di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK itu.

"Hari ini saya datang rencananya untuk besuk bapak Andi Mallarangeng yang beberapa waktu lalu beliau dilakukan penahanan oleh KPK dalam rangka persoalan hukum terkait Hambalang," kata Andi Nurpati di KPK, Jakarta, Kamis (31/10).

BACA JUGA: Tri Dianto: KPK Seharusnya Periksa Ibas dan SBY

Andi Nurpati menyatakan, kedatangannya untuk menjenguk Andi bukan karena diutus partai. Tetapi murni karena keinginan pribadinya untuk memberikan dukungan moril kepada Andi.

"Disaat-saat beliau (Andi) menghadapi suatu musibah atau cobaan, kita sebagai teman, kerabat tentunya punya keinginan untuk tetap memberikan dukungan moril kepada beliau agar tetap tegar dan sabar menghadapi cobaan yang dialami," kata Andi Nurpati.

BACA JUGA: Hakim Asal Parpol Diminta tak jadi Calon Ketua MK

Andi Nurpati mengaku tidak membawa apa-apa untuk Andi. "Oh enggak ada (bawaan khusus). Sebagai teman memberikan dukungan moril. Semoga tabah, sabar termasuk keluarga tabah menghadapi," katanya.

Seperti diketahui, Andi ditahan KPK  sejak Kamis (17/10) lalu. Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Tri Dianto Ngaku Dengar Ada Aliran Dana Haram ke Kongres Demokrat

Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Ajudan Gubernur Banten Jadi Saksi Wawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler