jpnn.com - JAKARTA - Masa pendaftaran seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) berakhir hari ini 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB sejak dimulai pada 26 Juni 2024.
Di hari terakhir pendaftaran, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan mendaftar sebagai capim KPK periode 2024-2029.
BACA JUGA: Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029. Berharap rida dan perlindungan Allah SWT semoga terpilih pimpinan yang terbaik untuk pemberantasan (korupsi) di Indonesia," kata Ghufron saat dikonfirmasi dari Jakarta lewat pesan singkat, Senin (15/7).
Ghufron dalam pesannya juga mengajak semua pihak yang berintegritas dan menginginkan Indonesia bebas korupsi, untuk maju dan mendaftarkan diri sebagai capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Dibujuk untuk Daftar Jadi Capim KPK, Termasuk Sudirman Said
"Makin banyak peserta, akan makin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," ungkap Ghufron.
Dia mengatakan bahwa korupsi tidak bisa diberantas tanpa tindakan nyata.
BACA JUGA: Direktur HAI Desak KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Soal Gratifikasi di KPU DKI Jakarta
Menurut dia, salah satu langkah menuju Indonesia bebas korupsi adalah dengan mendaftar menjadi pimpinan KPK, untuk memimpin langsung perang melawan korupsi di tanah air.
Karena itu, Ghufron berharap dan mengundang segenap warga terbaik bangsa Indonesia untuk turut menjadi peserta seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029.
"Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK. Korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan, salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK," tuturnya.
Untuk mendaftar sebagai capim dan calon Dewas KPK periode 2024-2029, pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id/.
Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi