jpnn.com, JAKARTA - Direktur Haidar Alwi Institut (HAI) Samdri Rumanama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan masyarakat soal dugaan gratifikasi seorang anggota KPU DKI Jakarta.
"Saya mendesak KPK agar segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut sebagai wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi dan gratifikasi," kata Samdri Rumanama kepada awak media, Minggu (14/7).
BACA JUGA: Forum Peduli Indramayu Desak Polda Jabar Usut Kasus Gratifikasi Aliran Dana KPUD
Menurutnya, citra KPK bakal memburuk apabila lembaga antirasuah lamban menindaklanjuti aduan masyarakat.
Terlebih lagi, KPK lambat mengusut aduan masyarakat yang memiliki temuan lapangan kuat soal pemanfaatan jabatan.
BACA JUGA: SYL Beri Pernyataan Begini di Sidang Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
"Kok, lama, sih, respons KPK, padahal oknum anggota KPU DKI Jakarta itu sudah ada identitasnya," kata Samdri.
Dia mengatakan KPK perlu bergerak cepat mengusut dugaan penerimaan gratifikasi demi menciptakan iklim demokrasi.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL, Kasdi Sebut Semua Eselon I Dilema
"Saya berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," ujar Samdri.
Sebelumnya, seorang anggota KPU Jakarta berinisial DW dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi.
Laporan tersebut seperti disampaikan kuasa hukum terlapor, Saiful beberapa waktu lalu karena teradu diduga memenangkan caleg tertentu di Dapil X Jakarta pada Pemilu 2024. (ast/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan