jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, persiapan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba di Nusakambangan sudah mantab.
Termasuk ruang-ruang khusus untuk menampung para terpidana mati yang dikirim ke Nusakambangan. ”Pokoknya kami sudah siap,” ujarnya saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Selasa (3/3).
BACA JUGA: Begini Tahapan Eksekusi Hukuman Mati
Sebagaimana diketahui, hari ini pihak Kejaksaan Tinggi Bali sudah memastikan bahwa pemindahan dua terpidana mati anggota jaringan Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan dilakukan malam ini atau paling lambat besok malam.
BACA JUGA: Sikap Ambigu Ruki, Kemarin Serahkan Kasus BG, Hari Ini Menolak
Namun, Yasonna enggan menyebut kapan rencana eksekusi tahap kedua atas para anggota sindikat narkoba itu bakal dilaksanakan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. ”Yang jelas, mau dilaksanakan kapan pun, kami sudah siap,” kata politikus PDIP itu.
Sementara itu, terkait potensi penundaan eksekusi atas terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Dularte, yang saat ini terindikasi mengalami gangguan jiwa akibat depresi berat selama di penjara, Yasonna mengatakan Kejaksaan Agung telah mengirim tim khusus untuk memantau kondisi Rodrigo.
BACA JUGA: Rapim Polri Dibuka Jokowi, Budi Gunawan Kirim Surat Sakit
”Secara undang-undang sih tidak ada (alasan penundaan eksekusi karena sakit jiwa), tapi kita lihat nanti hasil evaluasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, dalam undang-undang, eksekusi mati hanya mengecualikan perempuan yang sedang mengandung dan anak usia di bawah 18 tahun. Adapun untuk narapidana yang mengalami gangguan jiwa, tidak diatur dalam undang-undang. (owi/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dradjad Wibowo Mundur, PAN Kehilangan Kader Terbaik
Redaktur : Tim Redaksi