JAMBI - Seorang anggota Polres Bungo, berpangkat brigadir, tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu bersama teman wanitanya di sebuah kafe -warung remang-remang--, di Unit 9 Pelepat, Kabupaten BungoOknum polisi berinisial MI (32) itu digerebek anggota Polres Merangin dalam operasi khusus, Kamis (14/4) lalu, pukul 13.20
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu
Saat ditangkap, MI dan teman wanitanya yang berinisial NA (29) tak berkutik
Selain itu, polisi juga berhasil membekuk seorang bandar sabu berinisial MN (30), warga Air Gemuruh, Kabupaten Muarabungo
BACA JUGA: Serang Polsek, Seorang Warga Tewas
Belakangan diketahui, Brigadir MI memperoleh barang haram tersebut dari MN.Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Suparsono, melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, saat meninjau tersangka di Mapolresta Merangin, Kamis malam (14/4) lalu, menjelaskan kronologis penangkapan oknum polisi dan teman wanitanya itu
BACA JUGA: Pencuri Ponsel Dihajar Massa
Berbekal informasi tersebut, anggota Polres Merangin langsung turun ke TKPPetugas berhasil menangkap tersangka MN di depan rumah makan Saiyo, Jalan Lintas Sumatera KM 32, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Kamis lalu, sekitar 13.00Saat ditangkap, MN sempat melakukan perlawananNamun, bandar sabu itu berhasil dibekuk setelah petugas mengeluarkan tembakan peringatan.
Dari tangan tersangka, kata juru bicara Kapolda Jambi itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 jie, senilai Rp 3 juta dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangkaBerdasarkan pengakuan MN, petugas kembali bergerak ke Kafe Karmila di unit 9 Pelepat, Kabupaten Bungo.
Rupanya di tempat ini ada oknum polisi berinisial MI sedang pesta sabu bersama teman wanitanya berinisial NASelanjutnya, kata Almansyah, kedua tersangka digelandang ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan"Usai membekuk oknum polisi itu, petugas bergerak menuju rumahnya di MuarobungoDi sana, petugas menemukan dua timbangan elektrik, plastik bekas sabu, bong, dan korek api yang disembunyikan pelaku di belakang rumahnya,"ungkap Almansyah.
Menurut Almansyah, Brigadir MI memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polda JambiSaat ini, dia masih diproses di bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda JambiDua tersangka lainnya juga diproses di Polda Jambi"Oknum polisi tersebut merupakan TO Polda jambiMeski hal ini merupakan aib bagi institusi, tapi, kapolda sudah memiliki komitmen untuk menyatakan perang terhadap narkobaJadi, meskipun anggota yang terlibat, maka tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjaraSelain itu, kata mantan Kapolres Tanjabtim ini, Brigadir MI akan disidang sesuai dengan kode etik polri"Kita akan kembangkan penyelidikan tersebut dan oknum anggota sudah dijemput oleh Unit Provost Polda Jambi," tambah Almansyah.(mui)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Debt Collector Dikenakan Wajib Lapor, LSM Protes
Redaktur : Tim Redaksi