CURUP - Tertangkap menyimpan barang haram jenis sabu-sabu, dua orang warga pendatang asal Riau dan seorang perempuan warga Curup, diringkus Sat Intel Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Penangkapan ini terjadi Minggu (2/10) sekitar pukul 09.30 WIB di Hotel Aman Jaya Curup
BACA JUGA: Kepala Rutan Dibogem Napi
Kini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.Kapolres Rejang Lebong, AKBP Umar Sahid ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka sabu-sabu ini
BACA JUGA: Bermesraan dengan Janda di Atas Motor, Ditangkap
Bersama tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa 0,5 jie sabu-sabu beserta peralatannyaKedua tersangka yakni berinisial Su (31) selaku pemilik dan pemakai, serta BA (25 ) selaku pemakai
BACA JUGA: Lion Air Pecat Pilot Nyabu
Kedua pria ini merupakan warga RiauSementara satu lagi, seorang perempuan berinisial FA (23) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup SelatanDiamankan juga satu unit mobil Suzuki Mazda BM 94xx THKronologis penangkapan yang berhasil dihimpun RB menyebutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, mengabarkan bahwa ada dua orang warga yang menginap di salah satu kamar di Hotel Aman JayaSelanjutnya informasi ini pun disampaikan ke Sat Intel Polres RLInformasi ini cepat direspon petugas intel ke TKP
Setelah diyakini informasi tersebut akurat dan tepat, dilakukan penggerebekanAlhasil, didapatilah ketiga tersangka tengah berada di dalam kamar tersebutSaat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah BB berupa sabusabu seberat 0,5 jhiTemuan petugas ini membuat penghuni kamar ini tak mampu berkelit(fiz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Brimob Gadungan, Sopir Taksi Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi