Nyalakan Petasan Bisa Dikenai Pidana Penjara

Jumat, 18 Mei 2018 – 19:49 WIB
Produsen petasan ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya melarang masyarakat menyalakan petasan selama Ramadan.

Larangan itu tertuang dalam maklumat Nomor MAK/1/V/2018 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan tentang larangan menyalakan petasan.

BACA JUGA: Polisi Sita 100 Kilogram Potasium

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Cinthya Dewi Ariesta menyatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di samping itu, bertujuan menghindari terjadinya korban akibat ledakan petasan.

BACA JUGA: Polres Bekasi Kantongi Identitas Penembak Petasan yang Tewaskan Catur Juliantono

''Dampak suara ledakan petasan dapat mengakibatkan trauma psikis, keresahan, dan mengganggu ketenangan serta korban jiwa pada masyarakat,'' ujarnya.

Polrestabes tidak segan menindak tegas produsen, penjual, sampai pengguna petasan apabila mengetahuinya.

BACA JUGA: Petasan Masuk ke Stadion Patriot, Polisi Bantah Kebobolan

Menurut dia, tindakan tersebut sudah sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diatur juga dalam pasal 187 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

''Bagi masyarakat yang mengetahui dan menemukan pihak-pihak yang memproduksi, menjual, serta menggunakan petasan agar melaporkan kepada petugas di nomor telepon 110 bebas pulsa,'' katanya.

Cinthya membantah bahwa maklumat yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan pada 16 Mei tersebut berkaitan dengan serangkaian teror bom yang terjadi di Surabaya.

Menurut dia, maklumat larangan menyalakan petasan selalu dikeluarkan setiap tahun menjelang Ramadan. ''Itu rutin tiap tahun,'' ucapnya. (gas/c22/ayi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 6 Saksi Diperiksa Terkait Pelempar Petasan di Stadion Patriot, Hasilnya?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler