Nyaleg, 20 Kades Diwarning

Minggu, 12 Mei 2013 – 05:38 WIB
KEPANJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menghimbau kepada calon legisatif (caleg) yang berstatus Kepala Desa (Kades) atau PNS (Polri – TNI) untuk segera menyerahkan surat keterangan (SK) pemberhentian. Paling maksimal 1 Agustus 2013 nanti. Jika terlambat, KPU akan mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS).

“Untuk sementara masih tidak masalah surat pengunduran diri terlebih dahulu. Tetapi untuk SK pemberhentian, kami beri batas waktu sampai 1 Agustus. Jika tidak menyerahkan atau terlambat, akan dicoret,” ungkap Sofie Rahma Dewi, anggota KPU Kabupaten Malang.

Sekedar diketahui, jumlah Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Malang, yang mendaftar sebagai calon legislative (caleg) ternyata cukup banyak. Sesuai data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, tercata ada 20 Kades dan perangkat desa yang mendaftar. Sedangkan untuk caleg yang masih berstatus Polri, TNI atau PNS ada 3 orang.

Rinciannya untuk caleg yang masih berstatus Kades sendiri, yaitu dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 2 orang, PKB 1 orang, PDI Perjuangan ada 6 orang, Golkar ada 3 orang dan Gerinda ada 8 orang. Sedangkan 3 orang yang berstatus Polri, TNI atau PNS yaitu dari Partai Nasdem ada 2 orang dan PKPI ada 1 orang.

Lantas bagaimana dengan caleg yang berprofesi seperti pengacara, wartawan ataupun notaries ? Sofie mengatakan, selama proses pencalegan tidak harus berhenti. “Tetapi nanti setelah terpilih sebagai anggota DPRD, harus membuat pernyataan dengan bersedia tidak berprofesi ganda,” ujarnya.

Sementara itu, petugas dari KPU Kabupaten Malang sendiri sejak Kamis lalu menginventarisir ijazah seluruh caleg. Ijazah masing-masing caleg dikelompokkan sesuai lulusannya untuk dilakukan pengecekan. Jika ijazah lulusan SMA akan dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Namun jika ijazah lulusan MA, diperiksa oleh Kemenag.

“Untuk penginventarisir ijazah ini, sebelumnya kami sudah bekerjasama dengan pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. Jika ada ijazah yang dari luar kota, pastinya akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke Dindik,” terangnya.

Disinggung apakah sudah ada partai politik yang sudah melakukan perbaikan administrasi caleg yang dinyatakan kurang, Sofie mengatakan bahwa sampai kemarin belum ada parpol yang melakukan perbaikan.(agp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berikan Kesempatan Pada Arsitek Lokal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler