Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Purbalingga, Hery Sulistiyono, Jumat (15/3) di kantor KPU. Hery mengatakan, sebelum dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 itu, banyak kades maupun perangkat aktif yang mendatangi kantor KPU.
"Sebagian besar menanyakan persyaratan pendaftaran dari kalangan kades maupun perangkat. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan KPU tersebut, sudah cukup jelas, bagi kades atau perangkat yang ingin nyaleg harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelasnya.
Dikatakan Hery, berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2009 lalu, Pemilu 2014 nanti, kades atau perangkat tidak bisa mengajukan izin cuti. "Kalau dulu, masih bisa ikut dengan izin cuti selama satu tahun. Tapi kalau sekarang tidak bisa. Selain itu, surat pengunduran diri itu juga tidak dapat ditarik kembali," tegasnya.
Sementara itu, pada Pasal 11 juga disebutkan bagi parpol yang mengajukan bakal calonnya, harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Dengan kata lain, dari setiap tiga bakal calon yang diajukan, minimal ada bakal calon legislatif perempuan di tiap dapilnya.
"Jika tidak terpenuhi, maka parpol tersebut tidak bisa ikut di dapil yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.
Ditambahkan, sesegera mungkin KPU akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah parpol peserta Pemilu di Purbalingga. "Berbeda dengan dulu, kekurangan 30 keterwakilan perempuan bisa diatasi dengan surat pernyataan yang diterbitkan surat kabar sebagai lampiran," jelasnya. (bay/bdg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Golput Tinggi, Parpol Semakin Rugi
Redaktur : Tim Redaksi