jpnn.com - SIGI – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulteng, meminta kepada para bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi yang berstatus PNS maupun TNI/Polri, wajib memproses pengunduran dirinya.
“Sebagaimana diamanahkan dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015, Pasal 68 Ayat 1 bahwa para kandidat TNI, Polri dan PNS wajib menyampaikan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian status mereka, ” kata Ketua KPU Sigi, Taufik Lasenggo, seperti diberitakan Radar Sulteng (Grup JPNN).
BACA JUGA: Kadis Minta Supermarket Gelar Bazar jelang Ramadan
Kata dia, lampiran SK pemberhentian sebagai PNS dan TNI/Polri, dapat diserahkan ke KPU Sigi selambat-lambatnya sehari sebelum penetapan pasangan calon dan telah lolos verifikasi dukungan, yakni pada Agustus mendatang.
“Peraturan serupa juga diterapkan bagi pegawai BUMN dan BUMD. Hal itu mengingat aturan yang tercantum pada Pasal 64 Ayat 3 bahwa jika tidak menyampaikan SK, maka yang bersangkutan gugur dalam persyaratan saat penetapan kandidat,” tandasnya. (lin/sam/jpnn)
BACA JUGA: Gagasan Perda Wajib Pandai Baca Alquran Mendapat Dukungan
BACA JUGA: Sesama Santri Bertikai, Satu Masuk ICU dan Enam Hari Tak Sadarkan Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Pemkot Agar Usulan 2.900 Kursi CPNS Mulus
Redaktur : Tim Redaksi