Warga Jalan Meratus Gg Samudera RT 24, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, ini dibekuk ketika melakukan transaksi sabu seberat 30 gram dengan petugas yang menyamar. Pelaku ditangkap di Biliar Platinum 78, Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur.
Dari laporan polisi, pelaku yang sudah lama dicurigai sebagai pengedar ini ditangkap setelah sebelumnya anggota yang menyamar sebagai pembeli menghubungi pelaku dengan maksud ingin membeli sabu sebanyak 30 gram.
Setelah menyepakati harga narkoba sebesar Rp45 juta, pelaku yang tak curiga dengan petugas menentukan lokasi transaksi di Biliar Platinum 78. Waktu pelaku menyerahkan kotak susu yang berisikan 6 paket dengan berat 30 gram, petugas tidak langsung menangkap pelaku karena petugas ingin memastikan bahwa barang tersebut benar sabu.
Pada waktu pelaku meminta uang pembayaran sabu sebesar Rp45 juta, petugas langsung menangkap pelaku. Karena sudah terkepung petugas, pelaku akhirnya hanya bisa pasrah. Atas penemuan barang haram tersebut, pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto membenarkan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba bersama dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 30 gram. “Pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Winarto yang juga menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kalsel. (hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Berduka, Malah Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi