Nyepi, Koruptor Tak Diremisi

Sabtu, 24 Maret 2012 – 11:21 WIB
JAKARTA -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi beragama Hindu, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi 2012. Menariknya, dari ratusan jumlah napi, terdapat lima napi yang menerima remisi khusus II. Yaitu remisi pengurangan masa hukuman dan langsung mendapatkan kebebasan pada hari sama.

"Setiap perayaan hari keagamaan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bagi narapidana. Pada perayaan Nyepi tahun ini remisi khusus diberikan pada 333 narapidana," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sihabuddin dalam keterangan resminya yang diterima INDOPOS (JPNN Grup), Jakarta.

Dia mengakui remisi khusus dalam rangka perayaan Nyepi ini tentu lebih banyak dinikmati napi asal Bali. Bahkan jumlah napi yang menikmati remisi itu berada di wilayah Bali. Jumlahnya mencapai 253 napi di LP-LP Bali.
 
Kendati begitu, sambung dia, ada pula penerima remisi dari wilayah lain. Seperti Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Masing-masing tercatat 32 napi di Kalimantan Tengah, 15 napi NTB, dan 8 napi Sumatera Utara. "Paling banyak itu di Bali, di Lapas Karang Asem," ungkap mantan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta tersebut.
Sihabuddin menambahkan, remisi khusus ini memiliki aturannya. Artinya tidak semua napi mendapatkan remisi. Kebijakan Kemenkumham remisi hanya diberikan pada napi kasus tindak pidana umum. Tidak pada kasus lain seprti terorisme dan korupsi.

Dia menegaskan remisi pada dua terpidana, terorisme dan korupsi memang tak mendapatkan celah. Kemenkumham memberikan pengetatan remisi bagi dua kategori napi. Jadi sangat jelas napi mana saja yang mendapatkan remisi khusus ini.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan remisi khusus kepada napi itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sesuai aturan tersebut, remisi khusus hari raya Nyepi ini diberikan kepada napi beragama Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Napi juga harus memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan tidak pernah tercatat di buku register buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin.

Sedangkan kepada napi yang melakukan tindak pidana khusus, remisinya diberikan Kemenkumham setelah mendapat pertimbangan dari Dirjenpas. Tindak pidana khusus meliputi terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, dan kejahatan HAM berat.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, DR. A Bakir Ihsan melihat pengetatan remisi sangatlah relevan dengan spirit melawan korupsi. Pengetatan itu diharapkan mampu menjadi hukuman bagi para koruptor.

Tetapi, dia berharap pengetatan remisi koruptor itu tak bertendensi politik. Penegakan hukum harus lebih didasari keadilan hukum. Tidak terseret pada intervensi politik. Agar tujuan pengetatan remisi menjadi tepat sasaran.

"Kebetulan koruptor itu kebanyakan politisi. Nah, pengetatan remisi itu tak boleh diembel-embeli intervensi politik. Pengetatan harus murni penegakan hukum," ungkap dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Tangkap Suami Istri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler