jpnn.com - BANDUNG--Memperingati Hari Nyepi, Senin 31 Maret, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung meminta seluruh tempat hiburan, kelab malam, pub, panti pijat, panti mandi uap, diskotik, karaoke, dan semua tempat hiburan malam agar menutup usahanya.
"Penutupan tempat hiburan mulai Minggu (30/3) pukul 18.00 sampai Senin (31/3) pukul 18.00 agar dipatuhi seluruh pengusaha tempat hiburan," ujar Kadisbudpar Kota Bandung Herlan JS melalui sambungan teleponnya, kemarin.
BACA JUGA: Ada Honorer K2 Siluman Kerabat Anggota Dewan
Jika masih ada yang membuka usahanya saat Nyepi, Herlan menegaskan, siap-siap saja pemilik tempat hiburan itu menerima sanksi administrasi.
Herlan menandaskan, penutupan tempat hiburan sudah diatur Perda Kota Bandung No. 7/2012 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, setiap hari raya keagamaan sejumlah tempat usaha dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya.
BACA JUGA: YLKI Minta RSHS Diaudit
Selain itu, hotel, restoran, dan rumah makan yang memiliki fasilitasi kelab malam, pub, karaoke, dan lainnya, juga diwajibkan menutup kegiatan usahanya sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Surat imbauan tersebut, lanjut Herlan, sudah disebarkan empat hari lalu kepada sekitar 200 lebih tempat usaha hiburan.
BACA JUGA: Dokter Sony Dikeroyok Pasien
Herlan mengaku, pihaknya akan memonitoring tempat hiburan. Jika ada yang buka akan minta bantuan Satpol PP untuk menyegel. Namun kata dia, umumnya mereka sudah paham dan mau menutup usahanya. (mur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotspot Berkurang, Asap Masih Pekat
Redaktur : Tim Redaksi