Nyoblos Boleh Pindah TPS

Selasa, 09 Juli 2013 – 18:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimana ia terdaftar. Hak tersebut diistilahkan dengan mobile voters (memilih pindah domisili).

Hanya saja menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pemilih tetap harus memenuhi beberapa kewajiban.

"Dia harus memutuskan, mau terdaftar di mana. Jadi boleh pindah tapi harus ada prosedurnya. Harus ada formulir yang diisi bahwa dia pindah dari TPS dimana ia terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebelumnya," ujar Hadar di Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut Hadar, nantinya setelah pemilih mengisi formulir, maka petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan akan memberikan surat yang mencantumkan pemilih tersebut pindah ke TPS tertentu.

"Dan paling lambat 2 minggu sebelum pemungutan suara, dia harus sudah melapor ke PPS tujuan. Jadi bukan tidak boleh, tapi perlu ada mekanisme. Dia tinggal nyatakan saja mau dimana, nanti laporkan. Walaupun di DPT  sudah terkunci, dia tetap bisa pindah dengan mekanisme mengisi form A5," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Fraksi Tolak Revisi UU Pilpres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler