jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengatakan kelangkaan minyak goreng di masyarakat menjadi perhatian besar berbagai kalangan.
Menurut dia, Komisi VI DPR RI sudah berkali-kali mengingatkan Kementerian Perdagangan soal permasalahan komoditas minyak goreng.
BACA JUGA: Mendag Segera Bongkar Identitas Mafia Minyak Goreng, Pelaku Siap-Siap Saja!
"Kami dan rakyat lelah secara psikis karena mengetahui negara ini adalah penghasil minyak goreng terbesar di dunia," ujar Nyoman pada rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan M Lutfi di Jakarta, Kamis (17/3).
Politikus PDIP itu menegaskan konstitusi mengamanatkan seharusnya cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, kemudian diberikan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA: Irjen Ahmad Haydar Menatap Minyak Goreng di Tangannya, Lalu Keluarkan Perintah
"Sayangnya pengharapan itu jauh dari kenyataan," ungkap Nyoman.
Walakin, eks aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu mengapresiasi kebijakan pemerintah tentang tata niaga minyak goreng melalui domestic market obligation (DMO).
BACA JUGA: Mendag Akui Salah Prediksi, Efeknya Harga Minyak Goreng Ambyar
Menurut dia, kebijakan itu sudah bagus, tetapi tidak terealisasi di lapangan.
"Dengan hitung-hitungan DMO, seharusnya kita sudah mandi minyak goreng, tetapi faktanya tidak terjadi," kata Nyoman.
Selain itu, Nyoman juga mempertanyakan kebijakan pemberian subsidi yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022 Tentang HET Minyak Goreng Curah.
Aturan anyar itu mencabut Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
Nyoman mengkhawatirkan pihak-pihak tertentu akan mengganti kemasan minyak goreng curah bersubsidi dan menjualnya di atas HET.
"Tolong dipastikan karena subsidinya ini melalui produsen, harus dipastikan bahwa subsidi dan barangnya ada," tegas Nyoman.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu