JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara. Alasan Nyoman, karena dirinya merasa tidak pernah minta uang dari Dharnawati.
"Saya tidak pernah minta uang ke Nana (Dharnawati,red)," kata Nyoman saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/3).
Sebelumnya, Nyoman dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Nyoman selaku Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans bersama anak buahnya, Dadong Irbarelawan, menerima uang Rp 2,01 miliar dari Dharnawati.
Hanya saja uang yang dicairkan dari rekening BNI Taplus milik Dharnawati baru Rp 1,5 miliar. Uang pelicin itu dimaksudkan agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat dimasukkan dalam daftar daerah penerima dana PPID Kawasan Transmigrasi.
Menurut JPU, total commitment fee adalah Rp 7,3 miliar. Jumlah itu adalah 10 persen dari dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 73 miliar.
Hanya saja Nyoman membantah jika uang itu untuk dirinya. Alasannya, commitment fee itu akan diserahkan ke para poltisi di Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Karena itu memang commitment fee untuk Banggar," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Dapat Uang Lembur
Redaktur : Tim Redaksi