TKI Dapat Uang Lembur

Jumat, 16 Maret 2012 – 11:03 WIB
JAKARTA - Perbaikan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia terus dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Setelah berhasil menyepakati kisaran gaji minimal 700 Ringgit Malaysia, kini para buruh migran tersebut akan mendapatkan uang lembur jika diminta majikannya untuk masuk kerja saat hari libur.

Besarnya lembur tersebut mencapai 27 Ringgit Malaysia (RM) per satu hari. Jika dalam satu bulan TKI mendapat jatah libur empat hari, namun majikannya tetap meminta masuk, maka dia berhak mendapatkan tambahan 108 RM. Sehingga total pendapatannya per bulan mencapai 808 RM.

Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan, selain kesepakatan pelatihan TKI 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi, perawat jompo, pertemuan Joint Task Force (JTF) ini pun sepakat mengenai range gaji TKI.

”Kisaran (range, Red) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600-800 RM, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM. Sebelumnya yang kisaran gaji hanya antara 350-400 RM," kata Reyna usai pertemuan.

Selain itu, lanjutnya, ada kewajiban penambahan 27 RM untuk penggunaan hari libur, sehingga kalau dalam sebulan liburnya empat hari itu tidak digunakan, maka majikan harus membayar 108 RM. ”Konsekuensinya  pihak Indonesia kita harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi. Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada TKI yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan empat jabatan tadi," kata Reyna.

Data Kemenakertrans menunjukkan, PPTKIS yang menandatangani kontrak kinerja penempatan TKI domestik worker ke Malaysia sebanyak 176 perusahaan dan jumlah PPTKIS yang sudah mendapatkan rekomendasi pengurusan demand letter adalah 70 perusahaan. Sedangkan informasi dari Malaysia, dari 273 agency yang telah melakukan perjanjian kontrak kerja (aku janji) hanya lima buah Agency yang diizinkan menerima TKI dari Indonesia awal April nanti. ”Saat ini, PPTKIS yang mendapatkan  Surat Izin Pengerahan (SIP) atau sudah mendapatkan izin merekrut Calon  TKI berjumlah 12 PPTKIS dengan jumlah CTKI sebanyak 106 orang. Jumlahnya kemungkinan bertambah, tapi untuk keberangkatan perdana itulah jumlahnya," beber dia.

Sementara Menakertrans Muhaimin Iskandar membenarkan penundaan pengiriman TKI ke Malaysia hingga April mendatang. Penundaan ini disebabkan adanya kesepakatan kedua negara bahwa calon TKI yang akan bekerja harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran. "Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, TKI domestic worker harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu house keeper, cooker, baby sitter, caretaker," kata Muhaimin saat menerima JTF dari Malaysia di Jakarta.

Dalam pertemuan dengan pimpinan rombongan Y. Bhg. Dato, Sn Yahya Sh Mohamed, Dirjen Pengarah Tenaga Kerja Kementerian Sumber Manusia tersebut, Muhaimin mengatakan, pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal penting  sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar.

”Harapan kita, semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik, terutama dari segi pelindungan TKI," ungkap Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesejahteraan Cegah Illegal Logging

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler