jpnn.com, SEMARANG - Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pada persidangan yang digelar Kamis (3/8), majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren Hendrianto Bambang Santoso asal Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo .
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan serta menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit,” kata Nani saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA: Sori, Pemkot Magelang Belum Mau Izinkan Go-Jek Beroperasi
PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki tumpukan utang pada sejumlah kreditur. Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.
BACA JUGA: Ratusan Pendaki Bakal Peringati HUT Kemerdekaan RI di Puncak Slamet
Sidang permohonan pembatalan perdamaian PT Nyonya Meneer di PN Semarang, Kamis (3/8). Foto: Joko Susanto/Jawa Pos Radar Semarang
Tapi, putusan Pengadilan Niaga itu digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto. Ternyata, gugatan Hendriantodikabulkan majelis hakim PN Semarang. Baca juga: Nyonya Meneer Dipailitkan akibat Kesulitan Bayar Utang Rp 7,4 Miliar
BACA JUGA: Situs Kuno Kok Bisa Jadi Ladang Jagung
Usai sidang, Eka Windiarto selaku kuasa hukum Hendrianto mengatakan, langkah yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah nasib para buruh di Nyonya Meneer. Menurutnya, nasib para buruh harus diperjuangkan dan semua kreditur harus terjamin pembayarannya.(sm/jks/ton/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer BPN Medan Kena OTT, Sejumlah Dokumen Disita Tim Saber Pungli
Redaktur & Reporter : Antoni