jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, DPRD tidak membentuk pansus terkait pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menjelaskan, kasus UPS tidak dibuat pansus karena sudah masuk ke ranah hukum. Bahkan, kasus itu kini sudah ditangani pengadilan.
BACA JUGA: Leopard Berbuat Nekat Karena Utang
"Kami enggak boleh intervensi," kata Sani, sapaan Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (30/10).
Sani mengatakan, DPRD DKI sudah menyiapkan cara agar kasus UPS tidak terulang lagi. Yakni, pembahasan anggaran pada periode ini dilakukan dengan lebih ketat. Hal ini bisa terlihat pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafoan Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
BACA JUGA: Mau Tahu Isi Pulau Surya Paloh? Ini Kata Bupati
"Jadi diselesaikan dulu dipedomannya yaitu KUA-PPAS supaya tidak lagi muncul program yang tidak ada landasannya," ucap politikus PKS ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014 tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alex Usman menjadi terdakwa dalam kasus itu.
BACA JUGA: ICW: Pansus DPRD DKI Jangan Gaya Doang
Pengadaan UPS tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan satuan kerja perangkat daerah hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD-P Tahun 2014 pada 13 Agustus 2014.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun sempat mempertanyakan DPRD DKI yang tidak membentuk pansus berkaitan dengan pengadaan UPS. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok... Tok... Tok...SAH! Diskotek Wajib Tutup Pukul 02.00 WIB
Redaktur : Tim Redaksi