jpnn.com - JAKARTA - Pulau Kalu Age yang merupakan milik Surya Paloh di Kepulauan Seribu mencuat dalam beberapa waktu belakangan. Setelah sempat disegel pemerintah daerah Kepulauan Seribu, kini kembali dibuka. Bupati Pulau Seribu Budi Utomo menyatakan, hanya ada sebuah bangunan untuk peristirahatan di pulau milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Enggak ada apa-apa. Cuma bangunan saja buat peristirahatan, kayak villa kalau di daratan," kata Budi saat dihubungi, Jumat (30/10).
BACA JUGA: ICW: Pansus DPRD DKI Jangan Gaya Doang
Budi mengatakan, sebuah pulau memang bisa dibeli oleh masyarakat. "Yang namanya pulau-pulau itu kan ada yang namanya hak girik bagi masyarakat yang diperjualbelikan, penguasaan pulau. Itu harus melalui izin gubernur, namanya SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah)," ucapnya.
Meski telah dibeli seseorang, Budi menyatakan, pulau tersebut masih bisa dikunjungi oleh masyarakat. Sebab, ada ketentuan sebanyak 40 persen wilayah pulau yang dimiliki bisa diakses publik.
BACA JUGA: Tok... Tok... Tok...SAH! Diskotek Wajib Tutup Pukul 02.00 WIB
"Kalau bersantai di pantai boleh, kan milik publik. Kalau masuk properti pelanggaran. Sama saja kayak kalau punya villa, nanti bisa dikira maling," ujar Budi.
Budi mengaku, tidak mengetahui harga pulau milik Surya. "Hitungan itu di Dinas Pajak," ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pergub Unjuk Rasa Harusnya Dibuat Perda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Sumber Waras, Ini Harapan Pansus DPRD DKI pada KPK
Redaktur : Tim Redaksi