jpnn.com, BATAM - Sebagai klub baru di kancah persepakbolaan nasional, sepertinya 757 Kepri Jaya harus belajar banyak di musim perdananya ini.
Dari hasil rekap denda yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI kepada klub-klub Liga 2 Indonesia musim 2017, klub yang bermarkas di Stadion Citramas ini terbilang paling banyak terkena denda.
BACA JUGA: Sriwijaya FC Dekati Zona Degradasi, Para Suporter Mulai Risau
Hingga pekan kesembilan Liga 2 Indonesia, total 757 Kepri Jaya harus rela merogoh kocek sebanyak Rp 100 juta karena perilaku indisipliner para pemain, manajemen, ofisial dan tim pelatih.
Bahkan denda sebanyak itu menempatkan klub berjuluk Laskar Melayu ini menempati peringkat kedua dari total 64 klub yang berlaga di Liga 2 Indonesia 2017 dibawah Persis Solo dengan total denda sebesar Rp 125 juta.
BACA JUGA: Pro Duta FC Mundur, PSMS Medan Kehilangan Tiga Poin
Dari Rp 100 juta tersebut, sanksi terbesar didapat saat seluruh ofisial, pemain, manager dan pelatih melakukan protes berlebihan sehingga pertandingan terhenti 15 menit pada pertandingan PSBL Langsa melawan 757 Kepri Jaya FC, Minggu (16/7) yakni sebesar Rp 75 juta.
Kemudian, ada pelatih Kiper 757 Kepri Jaya FC, Mardianto yang dikenakan sanksi berupa larangan masuk ke ruang ganti dan bangku cadangan sebanyak dua kali serta denda Rp 50 juta karena tindakan tidak sportifnya juga pada pertandingan PSBL Langsa melawan 757 Kepri Jaya FC.
BACA JUGA: Mengheningkan Cipta dan Pita Hitam di Gelora Bung Tomo
Terakhir, kiper 757 Kepri Jaya FC, Bambang Rahmat Hidayat juga dikenakan sanksi berupa larangan bermain satu kali dan denda Rp 10 juta karena tindakan tidak sportifnya juga masih dalam pertandingan yang sama, PSBL Langsa melawan 757 Kepri Jaya FC.
Ketua harian 757 Kepri Jaya, Ichsan mengaku sangat menyesalkan sanksi denda tersebut.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di pertandingan selanjutnya. Terlebih saat ini kita sedang berjuang untuk keluar dari krisis hasil yang minor," ujarnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (3/8). (cr16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Bantahan Komdis Soal Pernyataan Umuh
Redaktur & Reporter : Budi