Oalah! Berpakaian Rapi, Pria Ini Curi Kotak Amal

Kamis, 14 Januari 2016 – 11:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - BATAM - Keresahan warga Perumahan Beverly Park, Batamkota terhadap aksi pencurian kotak amal mesjid terjawab. Warga menangkap basah pelaku pencurian saat beraksi di Mesjid Al-Azhar, Selasa (12/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Pria pengangguran bernama Putra itu pun diserahkan ke Polsek Batam Kota.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto membenarkan aksi pencurian kotak amal yang dilakukan Putra. Saat ini Putra telah ditetapkan sebagai tersangka. Hebatnya, Putra sengaja berpakaian rapi dan berkopiah untuk mengelabui warga sekitar.

BACA JUGA: BEJAT: Oknum Brimob yang Mengenakan Pakaian Seragam Merenggut ‘Kesucian’ Gadis 13 Tahun

"Kemarin malam, pelaku diserahkan warga ke Polsek. Statusnya sudah kita tetapkan tersangka," kata Rianto, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu.

Menurut dia, selama ini warga mengaku resah terhadap maraknya aksi pencurian kotak amal. Hampir setiap saat, uang yang ada di kotak amal hilang, namun pelakunya tak pernah tertangkap.

BACA JUGA: Mantap Nih! Polsek Curup Gagalkan Curanmor

Hingga, Selasa malam, warga bersama penggurus mesjid bertekad untuk mengetahui siapa pelaku pencurian. Mereka meletakan sejumlah uang di dalam kotak amal. 

"Nah, pelaku ini datang saat suasana sedang sepi. Datang mengendarai sepeda motor sendirian. Memastikan suasana aman, pelaku langsung beraksi. Uang di dalam kotak amal ada sekitar Rp 500 ribuan," terang Rianto.

BACA JUGA: Kerabat Cabuli Kerabat, Akhirnya...

Nah, saat uang sudah berpindah ketangan pelaku, warga bersama penggurus mesjid langsung menangkap Putra. Karena sudah dikepung, Putra pun pasrah digiring ke kantor polisi.

"Pengakuan pelaku baru dua kali mencuri karena terdesak kebutuhan. Namun, warga mengaku pencurian kotak amal sudah kerap terjadi," sebut Rianto.

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus pencurian kotak amal. Apakah tersangka bekerja seorang diri dan lokasi mana saja yang menjadi target pencuriannya.

"Masih kita kembangkan. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Rianto. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Pelajar Terbongkar, Seminggu Bisa Kantongi Rp 7 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler