Oalah, Konon Ini Motif Penyebar Video Azan Jihad

Jumat, 04 Desember 2020 – 10:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang pria berinisial H yang ditangkap lantaran menyebarkan video azan yang diganti ajakan jihad.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, motif pelaku menyebarkan video itu karena ingin memviralkannya saja.

BACA JUGA: Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap, Siapa yang Bikin? Begini Jawaban Kombes Yusri

"Motifnya ialah dia menyebarkan saja, tetapi spesifiknya nanti kami akan dalami," ungkap  Yusri kepada wartawan, Jumat (4/12).

Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, pelaku mendapatkan video itu dari grup WhatsApp (WA) dengan nama Forum Muslim Cyber One News (FMCONews).

Namun, polisi belum mengetahui peran H dalam grup WA yang terbentuk pada 2017 itu. Hingga kini, polisi terus menelusuri video itu untuk mengetahui pembuatnya.

"Dia (H, red) cuma menemukan (video) di grup itu. Kami masih mendalami WA grup itu dan semuanya," kata Yusri. 

Sebelumnya polisi menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (3/12). Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai memicu kegaduhan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan

Video itu memperlihatkan sekelompok jemaah yang hendak salat. Namun, muazin mengganti

Adapun muazin mengganti lafal “hayya alashalah” menjadi “hayya ala al-jihad”. Selanjutnya H yang notabene kurir perusahaan ekspedisi menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun @hashophasan di Instagram.

Polisi telah menjerat H dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

BACA JUGA: Habib Rizieq Singgung Azan Jihad, Terang-terangan Mengajak Rekonsiliasi

Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 156a KUHP tentang perbuatan permusuhan dan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut.(mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler