Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan

Kamis, 03 Desember 2020 – 18:50 WIB
Penampakan pelaku penyebar video azan yang menyerukan jihad dan viral di media sosial. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan H bermula adanya masyarakat yang melapor tentang tersebarnya video yang dinilai akan memicu kegaduhan.

H kemudian ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/12) kemarin.

"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang dirubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Lebih lanjut, Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan. 

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Yusri. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta. 

Kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan untuk masyarakat berjihad melawan musuh.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang perbuatan memancing permusuhan dengan ancaman pidana pencajra paling lama lima tahun.

BACA JUGA: Azan Jihad Berkumandang di Majalengka, Polisi Bergerak

Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Nilai Kelakuan Maia Estianty, Anang Hermansyah: Dia Lahir Harusnya Laki, Bukan Perempuan

BACA JUGA: Sambut Tahun Baru 2021, Sharp Indonesia Hadirkan Program Belanja Happy Day


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler