jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan H bermula adanya masyarakat yang melapor tentang tersebarnya video yang dinilai akan memicu kegaduhan.
H kemudian ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/12) kemarin.
"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang dirubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Lebih lanjut, Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.
Kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan untuk masyarakat berjihad melawan musuh.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang perbuatan memancing permusuhan dengan ancaman pidana pencajra paling lama lima tahun.
BACA JUGA: Azan Jihad Berkumandang di Majalengka, Polisi Bergerak
Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Nilai Kelakuan Maia Estianty, Anang Hermansyah: Dia Lahir Harusnya Laki, Bukan Perempuan
BACA JUGA: Sambut Tahun Baru 2021, Sharp Indonesia Hadirkan Program Belanja Happy Day
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama