jpnn.com, TEBING TINGGI - Mobil dinas (mobdin), yang digunakan mantan pejabat Kabupaten Empat Lawang, seluruhnya sudah ditarik Pemkab Empat Lawang.
Mobdin tersebut sebelumnya digunakan mantan pejabat dan tak dikembalikan. Akibatnya, Pemkab Empat Lawang menarik aset pemkab tersebut.
BACA JUGA: Mobil Dinas Terbengkalai, Bupati Ngamuk
Mobdin yang digunakan mantan sekretaris DPRD Empat Lawang, Muaz Ahmad, menjadi kendaraan terakhir yang diserahkan ke Pemkab Empat Lawang.
Saat dikembalikan, mobdin tersebut berpelat hitam dengan nomor polisi (nopol) palsu BG 2629 HD.
BACA JUGA: Fadli Sarankan Jokowi Menggunakan Mobil Esemka
Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Empat Lawang, Chandra mengatakan, mobil tersebut bernopol asli BG 14 S.
"Rencananya mobil tersebut akan dijadikan kendaraan dinas sekretaris Diskominfo Kabupaten Empat Lawang," ujar Chandra, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), (22/5).
BACA JUGA: Mobil Dinas Dilelang Hanya Rp 5 Juta
Semuanya, kata Chandra, sudah dikembalikan dan terdata di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Empat Lawang. Totalnya 16 unit mobdin.
"Iya, inilah mobil terakhir (mobdin mantan sekwan, red). Semuanya sudah dikembalikan ke kita," tuturnya.
Sementara untuk beberapa unit kendaraan dinas jenis sepeda motor, pihaknya berencana kembali menyurati para pemegang terakhir. Sebab, keberadaan beberapa sepeda motor dinas belum diketahui pihaknya.
‘’Kalau sepeda motor, rencananya akan kembali kita surati lagi. Pemegang terakhir beberapa unit motor dinas tersebut masih membandel melaporkan keberadaan motor itu ke pihaknya," bebernya.
Sebelumnya diketahui, sekitar sebulan lalu, ada 4 dari 16 mobil dinas terkonfirmasi belum dikembalikan mantan pejabat di kabupaten ini saat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumsel di rumah dinas Bupati Empat Lawang. (eno/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Nopol B 1 DKI, Mobdin Plt Dikuntit Warga AntiAhok
Redaktur : Tim Redaksi