jpnn.com, MEDAN - Sepasang suami istri di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ganja seberat 14,2 kilogram.
Kapolsek Perbaungan Viktor Simanjutak, Sabtu (28/11), mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri Musyafar alias Syafar, 40, dan Tiara Nika Lubis, 23.
BACA JUGA: 1 Wanita dan 2 Pria Digerebek di Dalam Honda Jazz, Ada Oknum PNS, Tak Bisa Mengelak Lagi
Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran ganja di Desa Sei Sijenggi.
Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
BACA JUGA: Istri ASN Kembali Berselingkuh, Suami Habis Kesabaran, Akhirnya
"Setelah mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Saat melakukan transaksi, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti 14,2 kilogram ganja kering dalam plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam mobil Innova dengan nomor polisi BK 1934 GD.
BACA JUGA: Satu Unit Mobil Ditembak OTK Saat Melintas di Manokwari Papua Barat, Sopir Selamat
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang rekannya bernama Wawan yang tinggal di Kecamatan Medan Helvetia.
Saat petugas melakukan pengembangan ke Medan Helvetia, tersangka Musyafar mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.
"Petugas kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berupa tembakan di kakinya," ucapnya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri
"Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi