jpnn.com, BANJARMASIN - Oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, berinisial KH, 45, ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap bersama kedua rekannya, Rahman Hakim, 30, dan Nur Adila, 21. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 33,04 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Oknum Guru Honorer yang Ketahuan Berbuat Dosa Itu Akhirnya Diberhentikan
Saat itu mereka di dalam mobil Honda Jazz nopol DA 7160 KA sedang melintas di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah, pada Selasa (24/11) malam.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Niko Iriawan mengatakan, mereka ditangkap saat sedang bertransaksi.
BACA JUGA: Empat Korban Pembantaian Sadis di Sigi Dimakamkan
Berawal dari sekeping informasi, dia dan personelnya pun menggelar penyelidikan. Dari kejauhan, polisi sudah memantau kawasan itu. Mobil mereka berhenti untuk mengambil sebuah bungkusan plastik hitam.
"Usai mengambil, langsung masuk mobil. Anggota kami menyergap, mereka langsung tancap gas," ujarnya, kemarin (27/11).
BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. "Mereka coba melarikan diri, tetapi kami berhasil menghentikan laju mobil. Ternyata di dalam ada dua orang lain," tambah Niko.
Di dalam mobil dan pakaian ketiganya, tak ditemukan barang bukti. Setelah kawasan itu disisir, baru ditemukan. Rupanya, mereka sempat membuang sabu-sabu tersebut ke jalan.
BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri
"Dia melempar keluar dari jendela sebelah kiri. Untung ada anggota yang melihat," tutup Niko. (lan/fud/ema/prokal)
Redaktur & Reporter : Budi