Oalah! Perburuan Tahanan Narkoba yang Kabur Dihentikan

Selasa, 19 Juli 2016 – 21:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - LAMPUNG - Perburuan M. Sulaiman Djafar, 28, tahanan narkoba titipan Polres Lampung Tengah yang kabur dari Lapas Kelas III Gunungsugih, Bandarlampung dihentikan sementara. 

Pihak lapas mengaku sudah menyerah menelusuri keberadaan kurir sabu-sabu seberat 1 kg tersebut.

BACA JUGA: Istri Korban Berurai Air Mata Menyaksikan Adegan Pembunuhan Suaminya

“Sudah lelah. Kita hentikan sementara menunggu informasi yang masuk. Kita sudah kehilangan jejak,” kata Kepala Pengamanan Lapas Kelas III Gunungsugih Sanjaya, Selasa (19/7).

Meski demikian, kata Sanjaya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencari tahu keberadaan tahanan yang kabur ini. “Kita sudah sebar foto-foto-nya. Koordinasi semua pihak juga sudah dilakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Anggota TNI Itu Sering Cabuli 2 Anak Kandungnya di Hotel Ini

Sekadar diketahui bahwa Lapas Kelas III Gunungsugih untuk kali kedua kebobolan. M. Sulaiman Djafar (28), warga Meunasah Drang, Muarabatu, Aceh Utara, yang merupakan tahanan yang dititipkan Polres Lamteng dalam kasus narkoba, kabur pada Jumat (1/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kurir pembawa sabu-sabu (SS) seberat 1 kg ini kabur melewati tembok roboh yang hanya dipagar bambu dan ditutup seng. Sulaiman ditangkap Polres Lamteng pada Sabtu (21/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Pembawa Narkoba di Pembalut Dihukum Enam Tahun Bui

Bobolnya Lapas Kelas III Gunungsugih juga sebelumnya terjadi pada Selasa (19/4) dini hari. Ahmad Soleh yang merupakan narapidana kasus 363, juga kabur dari Lapas Kelas III Gunungsugih. Beruntungnya, sehari kemudian berhasil ditangkap pada pukul 24.00 WIB.

Warga Kecamatan Rumbia yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara ini berhasil kembali ditangkap di Balai Kampung Sanggahbuana, Kecamatan Seputihbanyak. Soleh diamankan warga karena melihat gerak-geriknya yang mencurigakan. (sya/adi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Tak Terima Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler