Oalah! Putusan Hakim Tak Sesuai, Ibu Ini Minta Uang Sogok Dikembalikan

Sabtu, 09 Juli 2016 – 19:34 WIB
Risma Manurung, istri Nasib Samsir Halomoan Sibuea, yang berteriak-teriak minta uang suap ke hakim dan jaksa dikembalikan. Foto: sumut Pos/jpg

jpnn.com - MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Serdang Bedagai, Medan, Sumut, bikin heboh seluruh pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. 

Pasalnya, warga Simpang BRI, Laguboti, Toba Samosir (Tobasa) itu berteriak-teriak usai sidang putusan suaminya, Kamis (30/6) kemarin.

BACA JUGA: Ckck..Sampah Menumpuk, Bu Polwan jadi Ikut Nyapu

Ibu dari dua anak itu tidak terima dengan putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya, Nasib Samsir Halomoan Sibuea, 37.

Ia pun berteriak-teriak meminta uang sebesar Rp 70 juta yang disetorkan kepada oknum jaksa dan hakim segera dikembalikan. 

BACA JUGA: Cuma Rp 10 ribu per Orang, Taman Sari Diserbu Pengunjung

Ia mengaku uang itu diserahkannya kepada oknum jaksa berinisial J SH yang berdinas di Kejari Serdang Bedagai dan oknum Ketua Majelis Hakim berinisial SS SH. 

Rincian Rp 35 juta diberikan kepada oknum jaksa dan sisanya untuk oknum hakim. Tujuannya, agar hukuman ayah dua anak itu diringankan menjadi 4 tahun. Namun harapan tinggal harapan. 

BACA JUGA: Keren, Gubernur Ganteng Rayakan Lebaran di Tempat ini

Uang lenyap, hukuman Nasib Samsir Halomoan Sibuea tetap tak berkurang. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun enam bulan.

Menurut keterangan Risma Manurung, 34, didampingi Matilda Marpaung mertuanya, dan Polo Pangaribuan, bibinya kepada wartawan di PN Lubukpakam, awalnya mereka mendatangi oknum jaksa untuk meminta tolong agar hukuman pedagang kelapa tersebut diberi keringanan.

Mendengar permintaan keluarga Nasib Samsir itu, oknum jaksa J SH mematok Rp 70 juta dengan rincian akan dibagi dua dengan oknum majelis hakim yang menyidangkan perkara Nasib Samsir yang terjerat kasus narkoba jenis sabu itu.

Ketika ditanya berapa hukumannya, J SH berjanji mengupayakan hukuman Nasib Samsir menjadi 4 tahun penjara. Tergiur dengan janji itu, Risma dan keluarganya kemudian mengupayakan uang sebanyak itu. Akhirnya Risma nekat menggadaikan rumahnya kepada rentenir sebesar Rp 70 juta dengan bunga Rp 7 juta per bulan.

Setelah mendapatkan uang, Risma mendatangi kantor Kejari Serdang Bedagai, Kamis (7/4) lalu. Setelah bertemu dengan oknum jaksa di ruangannya, Risma dan mertuanya menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada oknum jaksa J SH. Selanjutnya Risma dan mertuanya juga menjumpai oknum hakim di ruangan Perdata PN Lubukpakam dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta. 

“Kami langsung menyerahkan uangnya,” sebut Risma seperti dikutip dari Sumut Pos (Jawa Pos Group).(rpg/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Teror, Polisi di Sulut Terus Siaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler