jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Resor (Polres) Gresik menangkap seseorang berinisial TS (44) yang diduga menyebarkan hoaks tentang Mayor Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Wakapolda Jatim Brigjen (Pol) Slamet mengatakan, TS merupakan warga Gresik.
BACA JUGA: Ini Hoaks Parah, Mayor Sugeng Riyadi Dibilang Tewas Usai Vaksinasi, Polisi Bergerak
Menurut Slamet, penangkapan itu dilakukan berdasar hasil penyelidikan Tim Siber Polres Gresik dan Polda Jatim.
"Yang telah dilakukan pelaku ini (menyebar hoaks, red) berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ucap Slamet dalam konferensi pers, Rabu (20/1).
BACA JUGA: Kasdim Mayor Sugeng Dikabarkan Meninggal Usai Divaksin Covid-19, AKBP Arief Langsung Bergerak
Polisi menjerat TS dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan itu Slamet mengimbau seluruh masyarakat mendukung ikhtiar pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19. "Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung," ucapnya.
BACA JUGA: Dokter Reisa Berbagi Petunjuk Singkat Melawan Hoaks Terkait Vaksin Covid-19
Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus itu.
“Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak," katanya.
Sebelumnya TS membuat konten hoaks yang menyebut Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di RS Ibnu Sina.
TS menggunakan foto pemakaman Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono untuk membuat konten hoaks tersebut.(antara/mcr6/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan