Oalah! Tersangka Kasus Korupsi Bansos Daerah Ini Bertambah

Kamis, 30 Juni 2016 – 02:19 WIB
Ilustrasi dokumen jpnn

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Batam tahun 2011-2012. 

Sebelumnya Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Haris Ardi Halim, Rustam Sinaga dan Khairullah yang merupakan pengurus PS Batam.

BACA JUGA: Beredar Surat Pak Lurah Minta THR

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Jm (Jamiat) yang merupakan ketua umum BMG Kota Batam, HS, mantan kasubag bansos yg bertugas sebagai verifikator penerima dana insentif dan Jd (Junaidi) yang saat itu menjabat sebagai Kabag Kesra Kota Batam.

Wakil kepala Kejati Kepri, Asri Agung mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pihaknya setelah tim penyidik menemukan fakta dugaan korupsi dana bansos khususnya dari insentif guru TPQ.

BACA JUGA: Eks Dolly di Luar Terlihat Sepi, Eh di Dalam Masih Indehoi

''Modusnya mereka memberikan dana insentif itu tidak sesuai aturan atau kriteria penerima. Yang menerima bukan yang berhak mendapatkan insentif,'' ujar Asri Agung yang didamping Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Rahmat, di kantornya, Rabu (29/6).

Dikatakan Asri, dari alat bukti dan fakta serta hasil audit dari BPKP dan internal Kejati Kepri. Kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi dana bansos untuk guru TPQ tersebut bernilai Rp 3,9 miliar dari anggaran Rp 6,4 miliar.

BACA JUGA: Si Doel: Alhamdulillah, Pak Jokowi Realisasikan Tol Serang-Panimbang

''Dari 3500 orang guru TPQ. Yang berhak menerima sekitar 1000 orang. Dan perorang menerima Rp 1,8 juta. Itu pun pemberian insentif nya per enam bulan sekali dengan rincian Rp 900 ribu,'' kata Asri seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Dilanjutkan Asri, penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos ini tidak berhenti hanya disini. Pihaknya yakni tim penyidik masih terus bekerja untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

''Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah tergantung hasil penyidikan yang hingga saat ini terus didalami,'' ucap Asri.

Ketiga tersangka, jelas Asri, dikenakan pasal 2, pasal 3 atau pasal 9 undang-undang nomor 31 jo UU nomor 20 tahun 2011 tentang undang-undang tipikor jo pasal 55 ayat 1.

''Akibatnya mereka terancam hukuman  diatas Sembilan tahun penjara. Mereka yang sudah ditetapkan tersangka juga sudah kami lakukan pencekalan agar tidak bisa melarikan diri keluar negeri,''pungkasnya.(ias/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Terima Gaji ke-13 dan 14, Honorer? Sabar ya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler