Obat Praxion Aman untuk Dikonsumsi

Rabu, 08 Maret 2023 – 19:21 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan obat praxion tidak melebihi batas kandungan etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG), sehingga aman untuk dikonsumsi.

“Jenis obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, artinya tidak melebihi batas kandungan EG dan DEG, sehingga obat praxion masih aman untuk dikonsumsi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu.

BACA JUGA: Pharos Indonesia Tarik Obat Sirop Praxion, Berikut Produknya

Pernyataan tersebut dia sampaikan terkait hasil pengujian terhadap obat praxion yang dilakukan oleh para penyidik di laboratorium forensik Bareskrim Polri.

Pengujian obat praxion memiliki keterkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.

BACA JUGA: Obat Sirop Bunuh Anak-Anak, Pembuatnya Sudah Ditangkap

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri turun tangan menelusuri penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto menyatakan tim penyidik sedang di lapangan melakukan pendalaman untuk menelusuri penyebab kasus gagal ginjal akut tersebut.

BACA JUGA: Cerita Juju Junaedi soal Kronologi Istri & Bayinya Meninggal karena Ditolak RSUD Subang

Dia mengatakan tim melakukan penyelidikan dengan menelusuri jenis obat yang dikonsumsi pasien, termasuk makanan, dan meminta keterangan kepada orang tua dan juga pengambilan sampel.

"Sampel sudah dikirim ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata Pipit di Jakarta, Senin (6/2).

Kemudian, pada Rabu (8/2), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa obat sirup praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.

"Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu di Jakarta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler