Pharos Indonesia Tarik Obat Sirop Praxion, Berikut Produknya

Selasa, 07 Februari 2023 – 15:05 WIB
Karyawan mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung parasetamol. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

jpnn.com, JAKARTA - PT. Pharos Indonesia menarik kembali, (recall) produk obat sirop Praxion yang diduga penyebab kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Setidaknya ada tiga produk obat sirup dengan nama Praxion yang terdaftar di BPOM:

BACA JUGA: BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran

1. Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1

2. Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1

BACA JUGA: 5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda

3. Praxion Forte - Paracetamol 250 mg/5ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1

Melalui keterangan tertulisnya, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika menyampaikan rasa keprihatinannya atas pemberitaan mengenai pasien anak yang mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat mengkonsumsi produk Praxion.

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Alternatifnya

"Pascamendapatkan berita-berita yang bisa meresahkan masyarakat, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal."

"Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," ujar Ida Nurtika.

PT. Pharos Indonesia lantas meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan pada tiga laboratorium eksternal yang terakreditasi.

Hasil pemeriksaan itu akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.

"Demi memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotik-apotik untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif, di mana praxion telah diproduksi sesuai standar CPOB," kata Ida Nurtika.

PT. Pharos Indonesia mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menginvestigasi permasalahan tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asam Lambung Naik, Jangan Khawatir, Turunkan Saja dengan 3 Obat Sirup Ini


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler