Obat Tradisional Via Online Merajalela

Sabtu, 29 Desember 2012 – 10:16 WIB
BANDA ACEH--Balai Besar Pengamanan Obat dan makanan (BBPOM) Banda Aceh, mensinyalir obat tradisional via online semakin merajalela. Maraknya peredaran obat illegal atau obat palsu akan menjadi titik tolak penekanan organisasi kesehatan dunia (WHO) terhadap perlunya untuk menertibkan peredaran obat palsu tersebut.

"Terutama mengingat dampaknya pada kesehatan masyarakat yang dipasarkan lintas secara online," Demikian disampaikan Plh kepala BBPOM Banda Aceh Cut Safrina  Indriawati, A. Pt, M. Kes, Jumat (28/12).

Dikatakannya, penertiban obat illegal termasuk palsu yang dipromosikan melalui internet telah dikoordinasikan oleh international criminal police organazation (ICPO) serta Interpol yang diberi sandi operasi pangea. Operasi pangea ini merupakan suatu aksi internasional yang dilakukan dalam satu minggu dengan sasaran penjualan produk obat illegal termasuk palsu secara online.

“Situs penjualan obat tradisional secara online di internet sudah kita dapatkan, dan sudah kita tutup situsnya,”ujar Cut Safrina.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan operasi pangea V dilaksanakan secara terpadu oleh Badan POM, kepolisian RI, kejaksaan agung, kementrian komunikasi dan informatika, serta direktorat jendral bea cukai dalam kerangka satuan tugas pemberantasan obat dan makanan illegal pada 25 september hingga 2 Oktober 2012.

“Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, dua orang pelaku yang memasarkan produk obat illegal secara online telah ditahan di Bareskrim Polri dan telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti untuk selanjutnya akan diproses pro-justitia,”jelasnya.

Ia berharap, kepada pelaku usaha agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendaknya masyarakat tidak mengedarkan produk obat terlarang, baik obat tradisional dan suplemen makan palsu termasuk produk palsu yang dipasarkan secara online.

“Kita juga berharap dapat membentuk satgas untuk melindungi peningkatan pengawasan terhadap pangan jajanan anak sekolah (PJAS). Supaya pangan yang di konsumsi aman, nyaman dan bermutu dapat tercapai,”ungkapnya.

Ia mengatakan, tahun 2013 pengawasan post market dilakukan melalui inspeksi saran produk, distribusi dan pelayanan serta melakukan sampling dan pengujian laboratorium untuk menjamin mutu obat dan makanan. Selain itu, katanya,  badan POM juga melakukan pemantauan obat dan makanan di peredaran melalui monitoring farmakovigilans dan surveilis, serta intensifikasi pengawasan menjelang hari besar seperti lebaran dan tahun baru.  Bahkan selama 2012 sudah menerima sebanyak 18.507 lapaoran dari berbagai sumber.

“Dan pada tahun 2012 kita juga sudah menemukan 451 kasus pelanggaran, 134 kasus ditindak lanjuti dengan projustitia, 137 kasus pemberian administrasi. Dari 134 kasus projustitia hanya 17 perkara sudah mendapat putusan pengadilan. Dan pada tahun 2012 BPOM menemukan 83 website yang memasarkan obat dan makanan illegal,”tuturnya.(Rus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5.489 Kasus HIV Baru Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler