Obat Vitalitas Pria Berbahaya Beredar Luas

Rabu, 23 November 2016 – 12:02 WIB
Obat Vitalitas Pria Berbahaya Beradar Luas. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan lagi daftar obat-obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya.

Mayoritas obat tradisional itu punya khasiat untuk menambah vitalitas, penurun berat badan, dan mengatasi asam urat serta pengapuran.

BACA JUGA: Pengin Turunkan Berat Badan? Lakukan Hal ini Sebelum Tidur

Berdasar data BPOM, total ada 43 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Sebanyak 26 di antaranya ilegal alias tidak memiliki izin edar dari BPOM.

BACA JUGA: Tak Menang Perang tanpa Juru Masak

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno menuturkan, BKO acapkali ditambahkan pada obat tradisional untuk meningkatkan khasiat.

Bahkan, BKO itu seringkali ditambahkan dalam jumlah tidak terukur, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan.

BACA JUGA: Gak Perlu Pusing, 11 Hal Sederhana ini Membuat Anda Bahagia

”Badan POM secara kontinyu melakukan pengawasan rutin maupun inspeksi ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail yang dicurigai memproduksi, atau mengedarkan OT mengandung BKO,” ujar Ondri di Aula Gedung C BPOM Jakarta Pusat.

Sejak Desember 2015 hingga September 2016, BPOM melalui perwakilan badan dan balai besar di seluruh Indonesia menginspeksi di daerah masing-masing.

Dari 43 temuan obat tradisional tersebut, didominasi BKO teridentifikasi sebagai sildenafil dan turunannya.

Sildenafil biasa dipergunakan mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Orang awam mengenalnya sebagai viagra.

”Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan petunjuk dokter,” tambah dia.

Selain hasil temuan sendiri, BPOM juga mendapatkan informasi obat tradisional ASEAN PostMarketing Alert System (PMAS) dari negara lain.

Sebanyak 50 obat tradsional dan suplemen kesehatan mengandung BKO ditemukan di Singapura, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Obat berbahaya itu lantas ditarik dan dimusnahkan. Pada tahun ini, BPOM memusnahkan produk jadi obat tradisional senilai Rp 36,5 miliar.

Selain itu, ada pula bahan baku senilai Rp 3 miliar. Ada 33 perkara yang diproses lewat jalur hukum.

”Ada juga yang izin edarnya kami batalkan. Sebelumnya telah memiliki izin edar BPOM, namun teridentifikasi mengandung BKO setelah beredar,” ungkap Ondri.

Dia berharap masyarakat lebih waspada serta tidak mengonsumsi produkproduk obat tradisional yang mengandung BKO.

Masyarakat juga bisa melaporkan kepada BPOM bila menemukan ada obat yang terindikasi mengandung BKO.

(jun/oki/jpg/jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Punya Perut Rata? Yuk Kurangi Makanan ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler