jpnn.com, JAKARTA - Perppu Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR kemarin (24/10).
Keputusan yang sudah diambil DPR ini berdampak pada nasib gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, objek gugatan berupa Perppu Ormas otomatis hilang.
BACA JUGA: Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir
”Kalau kehilangan objek, berarti gugatan tidak dapat diterima. Objeknya sudah tidak ada,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin (24/10).
Meski demikian, lanjut dia, proses sidang uji materi tentang norma-norma dalam Perppu Ormas tidak berhenti. Sebab, keputusannya tetap harus dibacakan dalam persidangan.
BACA JUGA: Yusril Minta DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Fajar menambahkan, kalaupun gugatan terhadap Perppu Ormas ditolak, tidak berarti harapan para pemohon sudah hilang.
Menurut dia, pemohon bisa mengajukan gugatan terhadap objek yang baru, yakni UU Ormas. ”Substansi gugatannya tetap bisa diuji kembali. Kalau dulu menguji perppu, sekarang menguji undang-undang penetapan perppu,’’ imbuhnya.
BACA JUGA: DPR Minta Masukan Yusril Cs soal Perppu Ormas
Seperti diketahui, ada delapan gugatan judicial review terhadap Perppu Ormas yang diajukan ke MK. Mulai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Persatuan Islam (Persis), hingga Front Pembela Islam.
Sementara itu, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, disetujuinya Perppu Ormas oleh DPR sebelum ada putusan MK sudah di luar kuasanya.
Dia menyesalkan terlalu banyaknya gugatan yang diajukan ke MK sehingga proses sidangnya menjadi lama.
Yusril sudah meminta pihak lain untuk tidak mengajukan gugatan lagi. Sebab, objek hukumnya relatif sama.
”Saya sudah bilang kalian nggak usah mohon lagi, jadi pihak terkait. Tapi, nggak mau, pengin nampang. Jadi susah semua,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Disinggung soal rencana selanjutnya, Yusril belum bisa menjabarkan. Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mendiskusikan dan mengikuti kemauan HTI selaku kliennya. ”Bergantung maunya klien. Belum tahu seperti apa,” imbuhnya. (far/c7/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Optimistis PBB Bisa Usung Capres Sendiri
Redaktur & Reporter : Soetomo