Yusril Minta DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya

Rabu, 18 Oktober 2017 – 14:41 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Alasannya, Perppu Ormas secara substansial formal dan materiel bertentangan dengan konstitusi.
           
“Saya sarankan ditolak dan sebaiknya pemerintah mengajukan RUU untuk pangkas kewenangan pengadilan dan paham yang bertentangan dengan Pancasila supaya tidak multitafsir,” kata Yusril saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan agenda membahas Perppu Ormas di gedung parlemen, Rabu (18/10).

Dia mengatakan, tidak ada kegentingan memaksa yang bisa mendasari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Ormas. Padahal, pasal 22 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sudah mengatur hal ihwal kegentingan memaksa sehingga presiden boleh mengeluarkan perppu.

BACA JUGA: DPR Minta Masukan Yusril Cs soal Perppu Ormas

Yusril menjelaskan, perppu yang benar-benar dalam kegentingan memaksa pernah dikeluarkan pemerintah. Menurut dia,  beberapa jam setelah bom Bali 2002, pemerintah menggelar rapat dengan seluruh aparat penegak hukum guna mengatasi persoalan itu.

Saat itu, Indonesia hanya punya KUHP tentang kejahatan biasa yang merupakan UU warisan Belanda dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Menurutnya, kedua UU itu tidak memadai untuk menjerat pelaku bom Bali.

BACA JUGA: Tidak Ada Tempat Lagi Bagi Kelompok Perongrong Pancasila

Lalu, pemerintah memutuskan mengeluarkan perppu tentang tindak pidana terorisme. “Tapi, pertimbangan saat itu pemerintah harus segera mengatasi keadaan dan harus dilandasi (aturan) setingkat UU. Tapi, UU itu tidak ada, kalau ada pun sangat tidak memadai,” jelasnya.

Nah,  Yusril justru mempertanyakan kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang pemerintah harus mengeluarkan Perppu Ormas. Guru besar ilmu hukum tata negara itu bercerita, Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta izin untuk memutar video.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Hargai Keputusan DPR soal Perppu Ormas

Isi video itu ternyata orang yang berpidato berapi-api tentang khilafah. Rupanya, kata Yusril, itu kongres tentang khifalah.

“Ini video 15 Juni 2013, muktamar internasional tentang khilafah. Ini sudah dapat izin, Kapolri (saat itu) juga hadir,” ujar kuasa hukum Hizbut Tahrir dalam uji materi Perppu Ormas di MK itu.  

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo juga tidak pernah memanggil maupun memperingatkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Jadi, kegentingannya di mana?” tegas Yusril.

Dia pun heran karena langkah pemerintah membubarkan HTI hanya melalui surat keputusan menkumham yang tidak disertai pertimbangannya. Konsiderannya hanya membaca surat menkopolhukam.

“Yang isinya apa kita tidak tahu lalu membubarkan. Konsiderannya apa? Bertentangan dengan Pancasila? Kami tidak tahu. Jadi, hal ihwal kegentingan memaksa tidak cukup untuk dikeluarkan Perppu,” katanya.

Dia mengatakan, jika memang ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka seharusnya pemerintah membawanya ke pengadilan. Dalam pengadilan itu bisa diperdebatkan tentang hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila.

“Tapi sekarang kewenangan pengadilan tidak ada,” ujarnya.(boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Optimistis PBB Bisa Usung Capres Sendiri


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler